PEMBENTUKAN
BPBD Kabupaten Bogor berdiri terhitung mulai tanggal 11
Januari 2011
Dasar Hukum
UU No. 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana;
UU No. 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana;
Permendagri No. 46 Tahun 2008 Tentang Pedoman
Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana
Daerah;
Perka BNPB No. 3 Tahun 2008 Tentang Pedoman
Pembentukan BPBD;
Perda Kab. Bogor No. 2 Tahun 2010 Kabupaten Bogor
Tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana
Daerah Kabupaten Bogor;
Perda Kab. Bogor No. 2 Tahun 2015 Kabupaten Bogor
Tentang Perubahan Atas Perda No. 2 Tahun 2010 Kabupaten
Bogor Tentang Pembentukan Badan Penanggulangan
Bencana Daerah Kabupaten Bogor.
Tujuan BPBD
1.Memberikan Perlindungan kepada masyarakat dari ancaman
bencana;
2.Menyelarasakan peraturan perundangan – undangan yang
sudah ada;
3.Menjamin terselenggaranya PB secara terencana, terpadu,
terkoordinasi dan menyeluruh;
4.Menghargai budaya lokal;
5.Membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta;
6.Mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan dan
kedermawanan

One response
Hi, this is a comment.
To get started with moderating, editing, and deleting comments, please visit the Comments screen in the dashboard.
Commenter avatars come from Gravatar.