Gambaran Umum BPBD Kab. Bogor

PEMBENTUKAN

BPBD Kabupaten Bogor berdiri terhitung mulai tanggal 11
Januari 2011

Dasar Hukum

UU No. 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana;

UU No. 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana;

Permendagri No. 46 Tahun 2008 Tentang Pedoman
Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana
Daerah;

Perka BNPB No. 3 Tahun 2008 Tentang Pedoman
Pembentukan BPBD;

Perda Kab. Bogor No. 2 Tahun 2010 Kabupaten Bogor
Tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana
Daerah Kabupaten Bogor;

Perda Kab. Bogor No. 2 Tahun 2015 Kabupaten Bogor
Tentang Perubahan Atas Perda No. 2 Tahun 2010 Kabupaten
Bogor Tentang Pembentukan Badan Penanggulangan
Bencana Daerah Kabupaten Bogor.

Tujuan BPBD

1.Memberikan Perlindungan kepada masyarakat dari ancaman
bencana;
2.Menyelarasakan peraturan perundangan – undangan yang
sudah ada;
3.Menjamin terselenggaranya PB secara terencana, terpadu,
terkoordinasi dan menyeluruh;
4.Menghargai budaya lokal;
5.Membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta;
6.Mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan dan
kedermawanan

CATEGORIES:

BPBD Kab. Bogor

Tags:

One response

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest Comments